Polisi Ungkap Fakta Baru Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Rapid Test di Bandara Soetta

- 30 September 2020, 06:20 WIB
EFY Pelaku Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara berhasil diringkus
EFY Pelaku Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara berhasil diringkus //Martin Marpaung/ZONABANTEN.com

IDI menambahkan, tersangka EFY memang pernah kuliah di salah satu universitas swasta di Sumatera Utara tahun 2015.

Baca Juga: Prediksi Gempa Megathrust, BPBD Minta Masyarakat Tak Panik dan Anggap Remeh

Selain itu, EFY telah mengikuti pendidikan koas sampai selesai, namun tidak mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI).

“Jadi status yang bersangkutan saat ini adalah masih sarjana kedokteran,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kini EFY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHPidana, dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah