IDI menambahkan, tersangka EFY memang pernah kuliah di salah satu universitas swasta di Sumatera Utara tahun 2015.
Baca Juga: Prediksi Gempa Megathrust, BPBD Minta Masyarakat Tak Panik dan Anggap Remeh
Selain itu, EFY telah mengikuti pendidikan koas sampai selesai, namun tidak mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI).
“Jadi status yang bersangkutan saat ini adalah masih sarjana kedokteran,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kini EFY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHPidana, dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.***