Ingin Pandemi Segera Berakhir, Menko Luhut Binsar Meminta Produksi Obat Covid-19 Dipercepat

- 29 September 2020, 10:48 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.*
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.* /

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada rapat koordinasi tersebut berkata pihaknya akan berkontribusi dalam semua riset yang tengah dikerjakan untuk memproduksi remdesivir dalam negeri.

"Saya back up untuk kebutuhan obat apapun pasti akan kami dukung karena kami tinggal ajukan dan adakan bersama dengan BUMN dan bersama dengan BPOM kami akan koordinasi supaya segala sesuatu tepat sasaran, tepat waktu dan kita tidak membuat kebijakan yang justru kita tidak bisa menyelamatkan (pasien Covid-19) seperti apa yang Bapak (Menko Luhut) sampaikan," kata Menkes Terawan.

Penny K. Lukito, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa timnya telah mengurus izin uji klinis untuk remdesivir.

Baca Juga: Alami Kebingungan di Tengah Lockdown Australia, Perenag Asal Indonesia ini Memilih Berlatih di Laut

"Terkait bahan baku dari Tiongkok, kami sudah mencatat dan akan cari jalan yang terbaik dengan tetap menjaga aspek keamanan dan mutu," ucap Penny.

Di samping berbincang mengenai penyediaan obat remdesivir dan peralatan yang diperlukan untuk merawat pasien Covid-19 di rumah sakit, rapat koordinasi itu pun membahas tentang arus kas (cashflow) rumah sakit yang melayani pasien Covid-19.

Abdul Kadir, Plt Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes, mengatakan bahwa arus kas rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 terkadang terhambat karena keterlambatan pengajuan klaim ke BPJS.

Baca Juga: Hoakh Atau Fakta: Benarkah Vaksin Sinovac di Indonesia Mengandung Babi dan Racun Berbahaya?

Untuk menangani hal tersebut, Luhut berpesan kepada pihak Kemenkes agar segera bekerja sama dengan rumah sakit.

"Buat video call dengan RS 100-100 per wilayah kan hanya empat kali, tolong koordinasikan agar masalah selesai," ia mengarahkan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x