PR TASIKMALAYA - Budi Arie Setiadi membuat kebijakan baru sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), yakni kebijakam untuk aturan Publisher Rights atau aturan Hak Penerbitan.
Menurutnya, Kamenkominfo hanya tinggal menunggu afirmasi atau persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pihak Kamenkominfo telah menandatangani naskah atau draft aturan Publisher Rights yang telah disusun serta telah menyerahkannya kepada Kementrian Sekretariat Negara.
Selain itu, Kemenkominfo juga memberikan penjelasan bahwa media tidak usah hawatir lagi dengan isu algoritma, karena pada peraturan baru yaitu aturan hak cipta atau Publisher Rights ini telah terpenuhi kebutuhan-kebutuhan media dan platform digital.
Baca Juga: Budi Arie Setiadi Mulai Bergerak, Ini Langkah Konkrit Kominfo Berantas Judi Online
Dengan begitu Budi Arie Setiadi mengungkapkan persoalan semuanya sudah diatur pada aturan baru ini, semua tentang permasalaham media hanya persoalan teknis saja.
"Kami dipihak media, ya kami akomodasikan usulan media. Karena tentang isu algoritama, iklam dll itu hanya hal kecil, masalah teknis saja," ujar Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023 seperti dikutip dari ANTARA.
Secara umum, Publisher Rights merupakan pengelolaan sistem yang mengatur platform digital global seperti Google, Facebook, Instagram dan lain sebagainya, agar memberikan hasil timbal balik yang seimbang dengan konten yang diproduksi media lokal dan nasional.
Artinya, media digital memiliki hak sepenuhnya terhadap konten-konten yang disebar di berbagai platfrom digital global.