11 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak dalam Operasi Keselamatan 2024

- 2 Maret 2024, 21:30 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan melewati pembatas jalan menjelang persimpangan jalan AH Nasution-Cimuncang. Mulai 4 hingga 17 Maret Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 salah satunya menindak pelanggar melawan arus.
Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar lalu lintas dengan melewati pembatas jalan menjelang persimpangan jalan AH Nasution-Cimuncang. Mulai 4 hingga 17 Maret Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 salah satunya menindak pelanggar melawan arus. /GALAMEDIA NEWS/heriyanto/

PR TASIKMALAYA - Ada 11 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan 2024 yang akan digelar Korp Lalu Lintas Polri dalam dua minggu ke depan.

Polri akan menggelar kegiatan Operasi Keselamatan 2024 secara nasional mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Jadwal kegiatan ini akan berlangsung pada 4 sampai 17 Maret 2024 mendatang.

Nantinya, ada 11 jenis pelanggaran yang akan disasar dalam kegiatan Operasi Keselamatan 2024 ini. Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi.

"Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," katanya dikutip dari ANTARA.

Berikut adalah 11 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam kegiatan Operasi Keselamatan 2024 pada 4 sampai 17 Maret 2024.

Baca Juga: Libur Panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2024, Polri Berlakukan Contraflow di Jalan Tol Mulai Hari Ini

11 Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024

Ilustrasi Lalu Lintas
Ilustrasi Lalu Lintas Dok. PMJ News

1. Berkendara sambil menggunakan handphone (HP)

2. Pengemudi di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari satu orang

4. Berkendara dalam pengaruh alkohol

5. Tidak menggunakan helm SNI

6. Pengemudi mobil tak menggunakan sabuk pengaman

7. Melawan arus

8. Memacu kendaraan melebihi batas kecepatan

9. Kendaraan over dimension dan over loading

10. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

11. Menggunakan lampi strobo dan isyarat bunyi atau sirine.

Baca Juga: Anies Baswedan Dapat Ancaman saat Live Streaming di TikTok, Polri Sigap Cari Akun Pengancam

Adaputun tujuan kegiatan Operasi keselamatan 2024 ini untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakay terhadp peraturan lalu lintas dan hukum.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah