PR TASIKMALAYA - Ada 11 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan 2024 yang akan digelar Korp Lalu Lintas Polri dalam dua minggu ke depan.
Polri akan menggelar kegiatan Operasi Keselamatan 2024 secara nasional mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Jadwal kegiatan ini akan berlangsung pada 4 sampai 17 Maret 2024 mendatang.
Nantinya, ada 11 jenis pelanggaran yang akan disasar dalam kegiatan Operasi Keselamatan 2024 ini. Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi.
"Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," katanya dikutip dari ANTARA.
Berikut adalah 11 sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam kegiatan Operasi Keselamatan 2024 pada 4 sampai 17 Maret 2024.
11 Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024
1. Berkendara sambil menggunakan handphone (HP)
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Pengemudi mobil tak menggunakan sabuk pengaman
7. Melawan arus
8. Memacu kendaraan melebihi batas kecepatan
9. Kendaraan over dimension dan over loading
10. Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
11. Menggunakan lampi strobo dan isyarat bunyi atau sirine.
Baca Juga: Anies Baswedan Dapat Ancaman saat Live Streaming di TikTok, Polri Sigap Cari Akun Pengancam
Adaputun tujuan kegiatan Operasi keselamatan 2024 ini untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakay terhadp peraturan lalu lintas dan hukum.***