Soal Perundungan dan Kekerasan, Kemenag Sebut Harus Ada Pencegahannya di Pesantren

- 28 Februari 2024, 19:45 WIB
Foto Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M. Ali Ramdhani.
Foto Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M. Ali Ramdhani. /Antara/HO-Kemenag/

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apa Golongan Darah Anda? Nantinya Terungkap Kepribadian Tersembunyi Anda!

“Bagaimana kita memilih pondok pesantren, tentu saja yang perlu dijadikan pertimbangan adalah yang pertama, pesantren tidak boleh memutuskan hubungan antara orang tua dan santri,” ucapnya.

Tak hanya itu, dia juga meminta agar pesantren juga dapat memberikan hak yang luas bagi pihak orang tua atau wali dalam memeriksa dan memastikan perkembangan anaknya. Baik dari segi fisik, pengetahuan, maupun mental.

"Dan orang tua memiliki hak yang kuat untuk memantau setiap perkembangan dari sisi fisik, dari sisi pengetahuan dan dari sisi semua aspek yang menyangkut anaknya. Apalagi anak ini belum dewasa,” ucapnya menjelaskan.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah