Baca Juga: Sirekap Sempat Dihentikan Sementara, KPU Tegaskan Penghitungan Suara Tetap Berjalan
Tak hanya itu, dengan adanya aturan ini, nantinya dapat memungkinkan adanya kerja sama yang lebih besar antara kedua pihak tersebut. Sehingga hal itu dinilai dapat memberikan dorongan bagi kemajuan jurnalisme yang berkelanjutan.
Pembahasan terkait aturan ini sebenarnya telah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu. Artinya, pemerintah dan beberapa pihak terkait telah melakukan kerja sama untuk membahas secara detail tentang aturan ini.
Tujuan lain dari adanya aturan ini adalah untuk memberikan akses berupa payung hukum yang sama antara perusahaan media atau pers dan platform digital.
Sehingga kemudian, tak hanya dapat membuat keduanya menjadi setara. Melainkan juga dapat memberikan efek filter bagi keduanya dalam hal melakukan kegiatan jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.***