Inilah Aturan di Masa Tenang Pemilu 2024, Wajib Ikuti atau Jalani Sanksi Berat!

- 11 Februari 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai beberapa aturan yang diberlakukan saat masa tenang Pemilu 2024.
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai beberapa aturan yang diberlakukan saat masa tenang Pemilu 2024. /Pexels/Tara Winstead

Baca Juga: 4 Besar Penghasil Daging Sapi Terbesar di Jawa Timur, 13 Juta Kg Diproduksi Hanya Satu Kota

Selain itu, apabila ada yang tetap melanggar aturan di masa tenang Pemilu 2024, inilah sanksi yang akan diberikan:

1. Jika peserta pemilu ketahuan memberikan janji atau imbalan kepada pemilih, sanksi yang diterima adalah pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta;

2. Jika ada yang mengumumkan hasil survei maupun jajak pendapat, sanksi berupa pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah