Baca Juga: 4 Besar Penghasil Daging Sapi Terbesar di Jawa Timur, 13 Juta Kg Diproduksi Hanya Satu Kota
Selain itu, apabila ada yang tetap melanggar aturan di masa tenang Pemilu 2024, inilah sanksi yang akan diberikan:
1. Jika peserta pemilu ketahuan memberikan janji atau imbalan kepada pemilih, sanksi yang diterima adalah pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta;
2. Jika ada yang mengumumkan hasil survei maupun jajak pendapat, sanksi berupa pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.***