Inilah Aturan di Masa Tenang Pemilu 2024, Wajib Ikuti atau Jalani Sanksi Berat!

- 11 Februari 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai beberapa aturan yang diberlakukan saat masa tenang Pemilu 2024.
Ilustrasi - Simak berikut ini informasi mengenai beberapa aturan yang diberlakukan saat masa tenang Pemilu 2024. /Pexels/Tara Winstead

PR TASIKMALAYA - Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 sudah usai pada 10 Februari lalu, mulai dari 11 hingga 13 Februari akan memasuki masa tenang di tahapan ini.

Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 merupakan tahapan sebelum memasuki tahapan pemungutan suara yang dilakukan 14 Februari mendatang secara serentak.

Tentu ada aturan yang harus dipahami di masa tenang Pemilu 2024. Aturan ini pun berlaku untuk masyarakat, peserta pemilu, hingga media massa sehingga semua orang harus menaatinya.

Berikut adalah aturan yang perlu ditaati selama masa tenang Pemilu 2024, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA di bawah ini.

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Dibebaskan dari Tuduhan Bullying, Tuntutan Pencemaran Nama Baik Berbalik Arah pada sang Penuduh

1. Tidak boleh melakukan kegiatan kampanye Pemilu 2024 tanpa kecuali;

2. Dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dengan alasan apapun;

3. Bagi media massa, dilarang menyiarkan berita,iklan maupun rekam jejak para peserta Pemilu 2024;

4. Tidak boleh mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu 2024.

Baca Juga: 4 Besar Penghasil Daging Sapi Terbesar di Jawa Timur, 13 Juta Kg Diproduksi Hanya Satu Kota

Selain itu, apabila ada yang tetap melanggar aturan di masa tenang Pemilu 2024, inilah sanksi yang akan diberikan:

1. Jika peserta pemilu ketahuan memberikan janji atau imbalan kepada pemilih, sanksi yang diterima adalah pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta;

2. Jika ada yang mengumumkan hasil survei maupun jajak pendapat, sanksi berupa pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah