PR TASIKMALAYA - Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 sudah usai pada 10 Februari lalu, mulai dari 11 hingga 13 Februari akan memasuki masa tenang di tahapan ini.
Diketahui, masa tenang Pemilu 2024 merupakan tahapan sebelum memasuki tahapan pemungutan suara yang dilakukan 14 Februari mendatang secara serentak.
Tentu ada aturan yang harus dipahami di masa tenang Pemilu 2024. Aturan ini pun berlaku untuk masyarakat, peserta pemilu, hingga media massa sehingga semua orang harus menaatinya.
Berikut adalah aturan yang perlu ditaati selama masa tenang Pemilu 2024, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA di bawah ini.
1. Tidak boleh melakukan kegiatan kampanye Pemilu 2024 tanpa kecuali;
2. Dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih dengan alasan apapun;
3. Bagi media massa, dilarang menyiarkan berita,iklan maupun rekam jejak para peserta Pemilu 2024;
4. Tidak boleh mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu 2024.