Pemilih pemula boleh melakukan di TPS seperti bawa formulir dan kartu identitas, cek kondisi kertas suara dan pastikan ada tanda tangan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), coblos dengan alat yang sudah disediakan, lipat kertas suara dengan rapi kemudian masukan ke kotak suara, terakhir celupkan tinta ke salah satu bagian jari kamu.
Adapun yang tidak boleh dilakukan pemilih pemula di TPS seperti kampanye saat pemungutan suara, mencoblos menggunakan alat lain, mencoret hingga merobek kertas suara, merekam hingga foto hasil coblosan dan menolak celupkan jari ke tinta.
Baca Juga: Kabar Pemilu 2024 di Luar Negeri, Laos Persiapkan Tiga Metode ini!
Itulah jadwal yang harus pemilih pemula tahu saat datang ke TPS supaya tidak terlambat, serta pastikan coblos yang benar agar suara kamu dianggap sah oleh petugas KPPS.***