Buntut Kasus Kecelakaan Atribut Kampanye, KPU Diminta Bawaslu Peringatkan Peserta Pemilu

- 18 Januari 2024, 17:51 WIB
Petugas Satpol PP Sumedang mencopot APK dan APS serta atribut kampanye lainnya di wilayah Tanjungsari.
Petugas Satpol PP Sumedang mencopot APK dan APS serta atribut kampanye lainnya di wilayah Tanjungsari. /kabar-priangan.com/DOK/

PR TASIKMALAYA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, perihal pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang membahayakan hingga menyebabkan kecelakaan.

Tentu Bawaslu tidak mau kejadian seperti ini terjadi dan menelan korban jiwa lagi. Diharapkan KPU banyak belajar tentang hal tersebut.

"Kami hari ini akan perintahkan teman-teman Bawaslu seluruh kabupaten, kota, dan provinsi untuk memperhatikan pemasangan alat peraga, bekerja sama, berkoordinasi dengan Satpol PP, karena ini sudah membahayakan, sudah ada korban," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, 18 Januari 2024.

Oleh sebab itu, ia meminta kejadian itu sebagai bahan koreksi dalam penempatan APK saat kampanye Pemilu berjalan.

Baca Juga: Mahfud MD Akui Tak Ada Ancaman di Pemilu 2024: Kalau Saya, Biasa Saja

"Kami akan ingatkan KPU juga untuk mengingatkan peserta pemilu dalam hal pemasangan APK," tegas Bagja dikutip dari ANTARA.

Penertiban APK, kata dia, akan dilakukan jika tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Bagja memberikan contoh, seperti APK pada tiang listrik baik saat masa sosialisasi atau kampanye telah dicopot.

Kemudian, ia juga meminta semua peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK secara hati-hati.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x