PR TASIKMALAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong masyarakat untuk segera lakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah dirilis tahun 2022 lalu. Aktivasi bisa dilakukan melalui handphone atau HP.
Nantinya, pengguna dapat mengakses segala informasi identitas melalui aplikasi digital. Namun, pengguna harus terlebih dahulu melakukan aktivasi dan sampai 10 Januari 2024. IKD telah digunakan oleh 7.316.449 orang di Indonesia.
Keunggulan IKD
Baca Juga: Cara Membuat IKD atau KTP Digital, Mudah dan Cepat dengan Langkah-langkah ini
Melansir laman ANTARA, ada beberapa keunggulan dari penggunaan aplikasi digital ini. Mulai dari lebih aman karena tak bisa di screenshot, hanya bisa dibuka menggunakan kata sandi, lebih ramah lingkungan dan transaksi data lebih cepat.
Cara Aktivasi IKD
Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan aktivasi IKD dengan HP adalah sebagai berikut.
Download aplikasi IKD melalui App Store maupun Play Store
Jika sudah, buka aplikasi dan isi data yang diminta
Lakukan verifikasi wajah dengan mengabil swafoto