"Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama, utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali.
Baca Juga: Tanggapi KKB, Fadli Zon: Baru TNI yang Berani sebut Separatis Teroris Papua
Oleh karena itu, KPK mendorong MA untuk segera mengimplementasikan pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan.
Hal ini, lanjut Ali, pedoman tersebut tentu mengikat bagi Majelis Hakim tingkat PK.
Sebelumnya, MA memotong pidana penjara bagi terpidana koruptor. Kali ini MA memberikan potongan 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi V DPR, Musa Zainuddin.***