Hindari Pelibatan Anak dalam Kampanye Pemilu, Bawaslu Turuti Permintaan KPAI

- 12 Januari 2024, 21:27 WIB
Ilustrasi - Sampai hari ke-45 kampanye Pemilu 2024, KPAI masih mendapati peserta pemilu yang melibatkan anak untuk berkampanye.
Ilustrasi - Sampai hari ke-45 kampanye Pemilu 2024, KPAI masih mendapati peserta pemilu yang melibatkan anak untuk berkampanye. /freepik/jcomp/

PR TASIKMALAYA - Masa kampanye Pemilu 2024 masih berjalan hingga 10 Februari 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta KPU dan Bawaslu untuk terus memantau secara optimal perihal anak dilibatkan dalam kampanye. 

Komisioner KPAI Dyah Puspitarini, menyebut ada pelanggaran soal anak ikut dalam kampanye Pemilu 2024. Berkaca dari hal itu, dirinya minta KPU dan Bawaslu optimalkan pemantauan secara menyeluruh. 

"Hingga kini masih ditemukan pelanggaran terkait anak ikut dalam kampanye, harapan kami agar Bawaslu dan KPU terus melakukan pemantauan," katanya. 

Sampai hari ke-45 kampanye Pemilu 2024, KPAI masih mendapati peserta pemilu yang melibatkan anak untuk berkampanye.

Baca Juga: Hari Valentine Berbarengan dengan Pemilu 2024, Berikut Link Twibbon yang Bisa Dipakai

Hanya saja, dirinya tidak memberikan rincian satu per satu terkait temuan pelanggaran tersebut. 

Dyah meminta KPU dan Bawaslu di seluruh wilayah Indonesia untuk terus memantau dan melakukan upaya pencegahan. Dengan tujuan kejadian itu tidak terulang lagi. 

"Bawaslu dan KPU di daerah juga harus ikut memantau," kata dia dikutip dari ANTARA. 

Selain itu, dia mengingatkan kembali soal nota kesepahaman KPAI, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), Bawaslu, dan KPU perihal Pemilu ramah anak yang harus ditaati dan dijalankan bersama.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x