Kasus Judi Online Makin Marak, OJK Sukses Blokir Ribuan Rekening di Tahun 2023

- 10 Januari 2024, 17:41 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Rizki/Prmn

PR TASIKMALAYA - Kasus judi online di Indonesia dinilai semakin marak pada akhir tahun 2023 lalu. Terbukti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan ribuan rekening yang terindikasi dalam kasus tersebut di sepanjang September hingga Desember 2023.

Atas hal itu, OJK secara tegas langsung melakukan pemblokiran perbankan dengan cara memblokir rekening yang terindikasi melakukan kegiatan ilegal tersebut. Selain judi online, kasus pinjaman online yang ilegal juga ditemukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebut bahwa lebih dari 85 rekening yang terbukti terlibat dalam pinjaman online ilegal telah diblokir. Sedangkan untuk rekening yang melakukan judi online, ditemukan hingga mencapai ribuan.

“OJK telah meminta pemblokiran perbankan lebih dari 85 rekening yang diduga terkait pinjol ilegal. Selain itu juga memerintahkan pemblokiran perbankan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online,” kata Dian sebagaimana dikutip dari PMJ News, Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga: Ghisca Debora Disebut Pakai Uang Tipu-tipu Tiket Coldplay untuk Judi Online, Begini Kata Polisi

Dian melanjutkan bahwa hal itu dilakukan untuk membatasi ruang gerak para pengguna yang masuk melalui akses perbankan. Karenanya, OJK juga meminta beberapa bank konvensional untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Karenanya, dengan melakukan pemblokiran tersebut OJK juga bisa melihat serta mengidentifikasi nasabah yang terindikasi dalam daftar program judi online.

“Keduanya untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online. Juga tindak pidana lainnya yang dilakukan melalui perbankan,” katanya menambahkan.

Terakhir, Dian meminta agar masyarakat selalu waspada dan terhindar dari pelanggaran program-program ilegal. Adapun untuk masyarakat yang membutuhkan informasi rekening yang terkait judi online, dapat diketahui melalui koordinasi dengan beberapa lembaga terkait.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x