Korban Kecelakaan KA di Bandung Dapat Santunan Rp20 Juta dari Jasa Raharja

- 5 Januari 2024, 16:14 WIB
TKP Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya di Cicalengka.
TKP Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya di Cicalengka. /Pikiran Rakyat/Rendy Jean Satria/

PR TASIKMALAYA - PT Jasa Raharja memastikan pemberian santunan kepada semua korban kecelakaan antara KA Turangga dan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menurut Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, korban luka telah mendapatkan jaminan biaya rawatan maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung kepada rumah sakit.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," tutur Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dikutip dari Antara, Jumat, 5 Januari 2024.

Santunan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.

Baca Juga: KAI Umumkan Beberapa Kereta via Daop Bandung Dialihkan atau Batal, Termasuk ke Tasikmalaya

Bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris sah.

Dewi menyatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan amanat tersebut, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," ungkap Dew.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x