PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatatn Sipil (Dukcapil) kini merilis penerapan KTP atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital.
KTP Digital ini resmu bernama Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Nantinya, penerapan IKD akan dilakukan Dukcapil secara bertahap. Meskipun nantinya dirilis, hal iti tidak serta merta menggantikan KTP-el.
Cara membuat KTP Digital ini pun cukup mudah untuk dilakukan. Pendaftaran pun bisa dilakukan melalui handphone yang sudah terkoneksi dengan akses internet.
Berikut adalah cara membuat KTP Digital yang bisa dilakukan oleh masyarakat dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
Cara Membuat KTP Digital
Baca Juga: Inilah Tahapan untuk Beralih ke KTP Digital, Cukup Bermodalkan Ini Saja!
Hal yang perlu disiapkan sebelum mendaftar adalah sebagai berikut:
- Siapkan ponsel yang sudah terkoneksi dengan internet
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK atau KTP el