Apa Saja yang Dimuat dalam Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 dan Area Mana yang Dilarang?

- 12 Desember 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi - uatan isi dari alat peraga di kampanye Pemilu 2024 harus meliputi semua hal. Selain memperlihatkan desain yang dibuat semenarik mungkin.
Ilustrasi - uatan isi dari alat peraga di kampanye Pemilu 2024 harus meliputi semua hal. Selain memperlihatkan desain yang dibuat semenarik mungkin. / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt./

PR TASIKMALAYA - Dalam rangka kampanye Pemilu 2024, alat peraga kampanye mulai dibangun pada beberapa lokasi strategis yang ada di Indonesia.

Ketiga pasangan calon di Pemilu 2024, mulai menempatkan alat peraga kampanye dengan desain yang unik di tiap lokasi. Tujuannya agar orang-orang tertarik untuk memilih salah satu pasangan calon.

Meskipun demikian, muatan isi dari alat peraga di kampanye Pemilu 2024 harus meliputi semua hal, selain memperlihatkan desain yang dibuat semenarik mungkin kepada khalayak luas.

Mengenai apa saja yang dimuat pada alat peraga kampanye Pemilu 2024, inilah poin-poin yang dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA di bawah ini.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Debat Capres Cawapres Pemilu 2024, Jangan Sampai Terlewatkan!

1. Visi, misi dan program dari ketiga pasangan calon atau peserta Pemilu secara singkat, padat dan jelas.

2. Simbol atau tanda gambar peserta pemilu, meliputi gambar pasangan calon hingga partai yang mengusung.

3. Hanya bisa dipasang untuk keperluan kampanye, jika masa kampanye sudah usai akan diturunkan atau dicopot.

4. Alat peraga kampanye pasangan calon di Pemilu 2024, harus berisikan ajakan masyarakat untuk memilih.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah