Kampus Boleh jadi Tempat Kampanye, tapi Harus Netral

- 27 November 2023, 09:48 WIB
Ilustrasi Kampanye,Pemilu 2024: Peraturan Tentang Kampanye dalam PKPU No 15 2023, Termasuk Ketentuan Ukuran Alat Peraga Kampanye/pixabay
Ilustrasi Kampanye,Pemilu 2024: Peraturan Tentang Kampanye dalam PKPU No 15 2023, Termasuk Ketentuan Ukuran Alat Peraga Kampanye/pixabay /

PR TASIKMALAYA - Ada berbagai aturan soal lokasi tempat untuk melakukan kampanye pada Pemilu 2024, termasuk di wilayah kampus. Proses kampanye bisa dilakukan di lokasi tersebut namun perlu adanya netralitas semua pihak, termasuk rektor, wakil rektor, dekan, dan lainnya.

 

"Kampus sebagai lokasi kampanye boleh, sepanjang netral dan tidak memihak calon manapun, sehingga tidak ada masalah," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali, dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Lantas, Nizar Ali menyarankan untuk mengundang ketiga paslon capres dan cawapres jika akan ada proses kampanye di lokasi kampus. Tunjuannya, lanjut dia, agar tidak ada anggapan keberpihakan pihak kampus serta para akademisi bisa membedah program yang diusulkan ketiga paslon.

Baca Juga: Kampanye Pemilu 2024, Kemenkopolhukam Terus Ingatkan Masyarakat soal Hoaks 

Sebagai informasi, mengadakan kampanye Pemilu 2024 di berbagai kampus diperbolehkan oleh Bawaslu RI dan KPU. Syarat yang harus dijalankan secara wajib adalah netral.

Selain itu, pelaksanaan kampanye di kampus dalam kontestasi Pemilu 2024 wajib dilakukan pada Sabtu, Minggu, atau hari libur. Dimana aktivitas perkuliahan tidak begitu ramai.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah