PR TASIKMALAYA - Dalam kontestasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, semua penyelenggaraan wajib mematuhi aturan-aturan yang dibuat KPU dengan harapan pelaksanaan berjalan tertib.
Meskipun demikian, ada saja kecurangan yang muncul di Pemilu 2024 serta pelanggaran dalam bentuk apapun yang ditemukan masyarakat. Namun, kini masyarakat bisa melapor.
Jika di lapangan menemukan kecurangan dalam Pemilu 2024, ada beberapa tata cara dalam membuat laporan kecurangan agar sesuai dengan prosedur.
PikiranRakyat-Tasikmalaya.com sudaha merangkum tata cara melaporkan jika menemukan kecurangan dalam Pemilu 2024. Inilah cara yang wajib dipahami oleh masyarakat sebelum melaporkan.
Kecurangan pemilu 2024
Mendatangi posko pengawasan Pemilu terdekat, jika Anda ingin melaporkan adanya kecurangan.
Baca Juga: Soal Kecurangan Pemilu 2024 di Luar Negeri, Bawaslu Soroti Pemilih di Dua Negara
Anda bisa melaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) di masing-masing daerah. Namun ada pilihan dimana bisa melaporkan kecurangan ke Bawaslu via WhatsApp.
Anda bisa juga melaporkan melalui Gowaslu (kini Super App Bawaslu) Sebuah aplikasi laporan berbasis Android khusus untuk pelanggaran Pilkada atau Pemilu. Anda bisa melaporkan kecurangan melalui aplikasi tersebut.