Atas tragedi tersebut, Presiden Soekarno memutuskan juga menetapkan jika 10 November ditetapkan sebagai Hari Pahlawan melalui Keppres Nomor 316 tahun 1945 pada 16 Desember 1959. Hari Pahlawan merupakan hari nasional dan bukan hari libur.***
Atas tragedi tersebut, Presiden Soekarno memutuskan juga menetapkan jika 10 November ditetapkan sebagai Hari Pahlawan melalui Keppres Nomor 316 tahun 1945 pada 16 Desember 1959. Hari Pahlawan merupakan hari nasional dan bukan hari libur.***
Editor: Thytha Surya Swastika