Resmi! Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK karena Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Kode Etik

- 7 November 2023, 20:13 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PR TASIKMALAYA - Di tengah penantian panjang masyarakat terhadap kepastian putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK, Anwar Usman, pada hari ini, Selasa, 7 November 2023, secara resmi putusan tersebut telah dikeluarkan dan diumumkan.

Dalam hal ini, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie secara resmi mengumumkan bahwa Anwar Usman diberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly ketika membacakan amar putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Selasa.

Lebih lanjut, MKMK memberikan amar putusan lanjutan pada Wakil Ketua MK memimpin sidang penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan aturan konstitusi.

Baca Juga: Hari Ini Ketua MK Anwar Usman Diperiksa Lagi, Masih Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya menambahkan.

Selain itu, sanksi lain yang diberikan pada Anwar Usman adalah dilarang untuk terlibat dalam pemeriksaan lebih lanjut mengenai Perselisihan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Adapun alasan dari larangan tersebut adalah karena dikhawatirkan terdapat kembali benturan kepentingan di dalamnya. Sehingga Anwar secara otomatis juga dilarang untuk kembali mencalonkan atau dicalonkan sebagai Ketua MK di masa mendatang.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.

Baca Juga: Profil Singkat Anwar Usman, Ketua MK yang Pimpin Sidang Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres

Secara rinci, Jimly menyatakan bahwa Anwar telah melanggar berbagai prinsip etik dan perilaku hakim konstitusi. Di antaranya adalah pelanggaran Sapta Karsa Hutama sebagai prinsip ketidakberpihakan dan Prinsip Integritas.

Selain itu terdapat juga pelanggaran terhadap Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, sekaligus Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Adapun proses pemeriksaan Anwar Usman adalah satu-satunya yang terbanyak. Dirinya diperiksa oleh MKMK sebanyak dua kali. Hal itu disebabkan dirinya adalah yang paling banyak dilaporkan, yakni sebanyak 21 laporan.

Pelanggaran ini dimulai dari laporan yang datang dari terlapor atas nama Almas Tsaqibbirru Re A. yang merupakan seorang mahasiswa dari Surakarta, Jawa Tengah. 

Baca Juga: Breaking News, Istri Ketua MK Anwar Usman Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung

Laporan itu menuntut perubahan perkara pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) tentang batas usia minimal Calon Wakil Presiden (Cawapres). Perubahan yang diminta adalah berusia minimal 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Putusan tersebut ditolak dalam segi batasan usia, namun ditambah dengan narasi lanjutan yang menyatakan bahwa minimal telah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu daerah, meskipun di bawah 40 tahun.

Hal itu menjadi kontroversi dan membuahkan banyak gugatan dan laporan atas dugaan pelanggaran etik pada Anwar Usman selaku Ketua MK yang melancarkan putusan tersebut.

Adapun penyebabnya adalah karena banyak pihak menilai bahwa putusan tersebut dianggap telah secara sengaja melancarkan keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka yang telah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta namun masih usia di bawah 40 tahun untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x