Menko Polhukam Harapkan MKMK Menetapkan Putusan Terbaik pada Selasa Mendatang

- 5 November 2023, 21:27 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengharapkan MKMK dapat berikan putusan terbaik atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh MK.
Menko Polhukam, Mahfud MD, mengharapkan MKMK dapat berikan putusan terbaik atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh MK. /umm.ac.id

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengharapkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat berikan putusan terbaik atas perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kunjungan Mahfud MD ke Universitas Brawijaya dalam rangka pertemuan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Brawijaya. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan kepada awak media harapanya terhadap keputusan MKMK diharapkan bisa menghadirkan kondisi demokrasi yang sehat di Indonesia.

"Saya mendukung Pak Jimly (Ketua MKMK), para akademisi, pecinta konstitusi, dan demokrasi agar memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaan demokrasi kita yang sehat," jelas Mahfud MD.

Menko Polhukam kembali menyampaikan harapannya, agar putusan MKMK bisa dibacakan pada pekan depan. Paling lambat pada Selasa, 7 November 2023. Putusan tersebut diharapkan menjadi putusan yang terbaik.

Baca Juga: Cek Link Baca Jujutsu Kaisen Chapter 241 Lengkap dengan Jadwal Rilis, Spoiler, hingga Previewnya!

Memang MKMK telah menetapkan target bahwa putusan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim MKMK dalam putusan MK Nomor 9/PUU-XXI/2023 tentang perubahan syarat menjadi Capres-Cawapres, dilaksanakan pada Selasa, 7 November 2023.

Mengenai putusan MKMK itu bersifat surut ataupun tidak, Menko Polhukam menegaskan masih menunggu keputusan. Dirinya tidak ingin menyampaikan pendapat sebelum adanya pembacaan putusan.

"Nanti, menunggu Pak Jimly dulu. Tidak boleh berpendapat di luar sidang," sambungnya.

Dalam kesempatan yang lain, bahwa Ketua MKMK telah menyampaikan bahwa putusan MKMK terkait perkara kode etik MK ini memiliki kemungkinan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres).

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x