Prabowo-Gibran Segera Mendaftar! KPU Terima Pemberitahuan Capres-Cawapres 2024

- 25 Oktober 2023, 08:45 WIB
Gibran Rakabuming dan Prabowo Subianto.
Gibran Rakabuming dan Prabowo Subianto. /Instagram/@prabowo/

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat pemberitahuan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait niat pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut berisi mengenai pendaftaran sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam pemilihan presiden 2024.

Pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu, 25 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB.

"Pada tanggal 25 Oktober 2023, Rabu, kami akan daftar ke KPU," ujar Prabowo Subianto saat mengumumkan nama Gibran sebagai bakal cawapresnya di kediamannya Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, Minggu, 22 Oktober 2023 malam.

Baca Juga: Spektakuler, Inilah Line Up yang Tampil di MAMA Awards 2023

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengkonfirmasi penerimaan surat pemberitahuan tersebut pada sore hari.

Dalam keterangan kepada awak media, Idham Holik menjelaskan bahwa pihak KPU telah menerima surat pemberitahuan dari gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait rencana pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.

Selama proses pendaftaran calon pemimpin negara ini, KPU telah menerima pendaftaran dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sebelumnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah mengumumkan rencananya untuk mendaftarkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke KPU.

Baca Juga: KIM Akan Daftarkan Prabowo-Gibran Sebagai Capres-Cawapres Hari Ini ke KPU

Pengumuman tersebut dilakukan oleh Prabowo Subianto di kediamannya di Jakarta. Pendaftaran mereka dijadwalkan pada tanggal 25 Oktober 2023.

Rencana ini menandai perkembangan penting dalam persiapan Pemilihan Presiden 2024 di Indonesia, dan akan menjadi saingan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya.

KPU akan memproses pendaftaran dan melanjutkan tahapan pemilihan sesuai dengan aturan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan sangat diperhatikan oleh masyarakat Indonesia.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x