Kompak, Jokowi dan Gibran Sama-sama Hormati Laporan ke KPK atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme

- 24 Oktober 2023, 14:34 WIB
Secara kompak, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka akan menghormati proses hukum dari laporan yang dilayangkan pada keluarga mereka terkait dugaan aksi kolusid dan nepotisme ke KPK.
Secara kompak, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka akan menghormati proses hukum dari laporan yang dilayangkan pada keluarga mereka terkait dugaan aksi kolusid dan nepotisme ke KPK. /Antara/Rachman/

PR TASIKMALAYA - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dan anak sulungnya, Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka kompak dalam menyikapi laporan atas keluarganya yang dianggap melakukan aksi kolusi dan nepotisme.

Laporan itu dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh keluarga Jokowi.

Dalam menanggapi hal ini, Jokowi menyatakan bahwa itu merupakan proses demokrasi dalam bidang hukum. Karenanya perlu untuk dihormati.

"Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kami hormati semua proses itu," kata Jokowi setelah hadir dalam acara Investor's Daily Summit di Jakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Juga: Bocoran Drama Twinkling Watermelon Episode 10, Dilengkapi Link Nonton Sub Indo Gratis di VIU!

Sedangkan di sisi lain, Gibran yang juga dituduh melakukan aksi kolusi dan nepotisme ditanya mengenai hal ini. Senada dengan Jokowi, dirinya mempersilahkan proses laporan hukum tersebut.

"Monggo, silahkan," kata Gibran saat ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa.

Laporan tersebut juga tak hanya menyeret nama Jokowi dan Gibran. Selebihnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep juga dilaporkan.

Adapun format pelaporan dikirim tak hanya oleh TPDI. Melainkan juga bersama dengan Persatuan Advokat Nusantara ke KPK. Dimana isi laporannya terkait putusan MK soal batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x