Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan pemohon yang meminta batas capres/cawapres menjadi 40 tahun atau apabila sosok tersebut telah berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Permohonan itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang tercatat dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI2023.
Hal ini sontak membuat Gibran dapat menjadi cawapres Prabowo karena ia merupakan Kepala Daerah.***