Apa yang Melandasi KPU Tetap Pertahankan Usia Minimal Capres dan Cawapres? Ini Jawabannya!

- 10 Oktober 2023, 13:43 WIB
Ilustrasi - KPU memberikan statement soal batas usia minimal untuk menjadi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Ilustrasi - KPU memberikan statement soal batas usia minimal untuk menjadi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). /Dok. Kabar Banten/

Baca Juga: KLIK Link Nonton Watermelon Episode 6, Lengkap dengan SPOILER: Ryeo Un Ketahui Alasan Kembali ke Masa Lalu

KPU mengusulkan jika jadwal pendaftaran Pilpres 2024 awalnya adalah 19 Oktober–25 November menjadi 10-25 Oktober.

Di lain hal, KPU belum melihat siapa yang akan mendaftar pertama kali untuk resmi masuk sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.

Meskipun pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah mendeklarasi beberapa waktu lalu dan masih belum mendaftar diri ke KPU.

Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto masih belum tentukan Cawapres nya karena masih masuk ke dalam tahap seleksi.

Baca Juga: Park Bo Young Ungkap Akan Jadi Cameo Bersama Park Hyung Sik dalam Strong Girl Nam Soon

Pilpres 2024 akan dilaksanakan secara serentak mulai 14 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah