Adapun seluruh rangkaian proses pendaftaran baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2023 dilakukan melalui laman SSCASN. Prosesnya, calon pelamar harus membuat akun terlebih dahulu menggunakan KTP dan juga KK.
Berikut Link pendaftaran resmi untuk membuat akun dan mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2023.
Link Daftar.***