Jika Tak Mau Gugur, Jangan Lakukan 3 Hal ini Saat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023!

- 20 September 2023, 08:33 WIB
 Berikut ini ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan ketika melakukan pendaftaran CPNS 2023! Simak baik-baik agar Kamu tidak gugur.
Berikut ini ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan ketika melakukan pendaftaran CPNS 2023! Simak baik-baik agar Kamu tidak gugur. /Instagram.com/@kemempanrb

PR TASIKMALAYA - Banyak yang perlu diperhatikan ketika Kamu melakukan pendaftaran seleksi CPNS 2023 (Calon Pegawai Negri Sipil), salah satunya dokumen yang dimasukkan.

Bukan hanya dokumen, ada beberapa hal yang perlu Kamu ingat dan tidak boleh dilakukan saat daftar seleksi CPNS 2023. Beberapa hal ini akan Kami bahas di sini!

Sementara itu, jika tak ada perubahan jadwal, hari ini pendaftaran CPNS 2023 akan resmi dibuka. Jadi segera siapkan dokumen dan perhatikan apa saja yang tidak boleh Kamu lakukan saat mendaftar.

Berikut ini ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan ketika melakukan pendaftaran CPNS 2023! Simak baik-baik agar Kamu tidak gugur di tahap seleksi adiminstrasi.

Baca Juga: Spoiler dan Link Streaming Arthdal Chronicles 2 Episode 5: Tanya dan Eunseom Kembali Bersatu

Saat melakukan pendaftaran, Kamu akan diminta untuk mengisi beberapa data, mulai dari data diri serta pengisian formasi yang akan Kmau pilih. Nah tiga hal yang tidak boleh Kamu lakukan adalah:

1. Melamar lebih dari satu jenis jalur kebutuhan (PNS atau PPPK)

Kamu hanya diperbolehkan untuk memiliki satu jalur antara PNS atau PPPK. Jika Kamu memilih seleksi PNS, Kamu tidak boleh mendaftar juga di seleksi PPPK.

Begitupun sebaliknya, jika memang Kamu memilih untuk mengikuti PPPK, Kamu tidak boleh melakukan pendaftaran juga untuk jalur PNS.

Baca Juga: Tamat Hari Ini, Cek Spoiler dan Link Streaming My Lovely Liar Episode 16 di Sini!

Jika Kamu ketahuan mendaftar untuk kedua jalur tersebut, maka Kmau dipastikan akan gugur sebagai pelamar seleksi CPNS 2023/PPPK 2023.

2. Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis jabatan

Banyak formasi yang bisa Kamu pilih dalam seleksi CPNS 2023, dengan berbagai instansi juga berbagai jenis jabatan yang bisa Kamu ambil.

Namun perlu diingatkan bahwa dalam melakukan pendaftaran ini, Kamu diwajibkan untuk mengambil hanya satu instansi dan satu jabatan saja.

Baca Juga: Siskaeee Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Kasus Film Dewasa, Mengaku Ada Pekerjaan di Kamboja

Jiak melakukan pendaftaran dua kali atau mengambil lebih dari dua instansi atau dua jabatan, maka dipastikan Kamu akan gugur dalam seleksi CPNS 2023 ini.

3. Menggunakan 2 NIK yang berbeda

Jnagan sekali-kali menggunakan dua NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berbeda untuk satu nama, jika Kamu tidak mau gugur dalam seleksi CPNS 2023 ini.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Tahap Seleksi CPNS 2023! Dibuka Besok, Segera Siapkan Dokumen

Tata cara pendaftaran CPNS 2023

Sementara itu, mengenai pendeftaran CPNS 2023, Kamu bisa mengikuti tata cara berikut ini:

Pertama, Kamu perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP serta Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala
Keluarga ketika ingin mengakses laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id

Lalu, Kamu bisa login ke laman tersebut menggunakan akun yang telah didaftarkan dan memilih satu instansi dan satu jenis jabatan sesuai pendidikan yang pernah ditempuh. 

Baca Juga: Jadwal Lengkap Tahap Seleksi CPNS 2023! Dibuka Besok, Segera Siapkan Dokumen

Langkah ketiga, lengkapilah data dan daftar isian yang tersedia di laman tersebut, sementara untuk kolom Surat Lamaran dan Surat Pernyataan bisa Kmau download formatnya di laman tersebut untuk Kamu isi. 

Jika sudah menyelesaikan semua tahapan pendaftaran, Kamu bisa
mencetak Kartu Pendaftaran untuk seleksi CPNS 2023 ini dan menunggu hasil kelulusan seleksi adiminstrasi pada waktu yang telah ditentukan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah