2. Melamar lebih dari 1 jenis instansi dan jabatan
Anda juga tidak boleh melamar pada lebih dari 1 instansi dan 1 jabatan, dengan begitu Anda tidak bisa mengajukan dua lamaran sekaligus pada 1 periode pendaftaran.
Baca Juga: Happy ENDING? PREVIEW Drama My Lovely Liar Episode 16 Malam Ini: Doha Lamar Sol Hee
3. Menggunakan 2 NIK yang berbeda
Anda juga tidak boleh melamar CPNS dan PPPK dengan menggunakan 2 NIK yang berbeda dengan nama yang sama. Jika terdeteksi Anda menggunakan 2 NIK yang berbeda untuk melamar maka akan langsung dinyatakan gugur.
Demikian hal-hal yang perlu Anda perhatikan baik-baik untuk bisa lolos tahap administrasi pada pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023.***