"Kalau tidak ada ini (kegentingan memaksa), maka akan melanggar konstitusi, melanggar UUD," ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Warta Ekonomi dengan judul Gawat, Jokowi Bisa Dimakzulkan.
Kegentingan memaksa itu apabila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.
Baca Juga: Anies Baswedan Dinilai Telah Gagal, Anggota DPRD: Sudah Kehabisan Akal, Sudah Tak Mampu
Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu cukup lama.
Sedangkan keadaan mendesak tersebut memerlukan kepastian hukum untuk diselesaikan.
"Jadi Perppu itu bukan untuk merevisi Undang-Undang, ini salah besar, ini salah kaprah. Perppu yang direncanakan adalah ilegal karena tidak memenuhi unsur kebutuhan mendesak, tidak memenuhi unsur hal yang ihwal kegentingan yang memaksa," ujarnya.
Baca Juga: Dua Pemain PSG Dilaporkan Positif Covid-19 usai Jalani Masa Liburan
Anthony tak mau jika Presiden terjebak oleh oknum-oknum yang ingin melakukan sesuatu dengan mudah.
Di antaranya dengan mencetak uang dengan mudah serta ingin menguasai sektor keuangan dengan mudah.
"Lalu membisiki Presiden ya kita Perppu-kan saja," jelas Anthony.