Sebut Kemungkinan Joko Widodo untuk Dimakzulkan, Anthony: Kasihan Sekali Presiden Kita

- 2 September 2020, 09:03 WIB
Presiden Joko Widodo.*
Presiden Joko Widodo.* /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/

"Kalau tidak ada ini (kegentingan memaksa), maka akan melanggar konstitusi, melanggar UUD," ujarnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Warta Ekonomi dengan judul Gawat, Jokowi Bisa Dimakzulkan.

Kegentingan memaksa itu apabila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.

Baca Juga: Anies Baswedan Dinilai Telah Gagal, Anggota DPRD: Sudah Kehabisan Akal, Sudah Tak Mampu

Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu cukup lama.

Sedangkan keadaan mendesak tersebut memerlukan kepastian hukum untuk diselesaikan.

"Jadi Perppu itu bukan untuk merevisi Undang-Undang, ini salah besar, ini salah kaprah. Perppu yang direncanakan adalah ilegal karena tidak memenuhi unsur kebutuhan mendesak, tidak memenuhi unsur hal yang ihwal kegentingan yang memaksa," ujarnya.

Baca Juga: Dua Pemain PSG Dilaporkan Positif Covid-19 usai Jalani Masa Liburan

Anthony tak mau jika Presiden terjebak oleh oknum-oknum yang ingin melakukan sesuatu dengan mudah.

Di antaranya dengan mencetak uang dengan mudah serta ingin menguasai sektor keuangan dengan mudah.

"Lalu membisiki Presiden ya kita Perppu-kan saja," jelas Anthony.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah