Sebut Kemungkinan Joko Widodo untuk Dimakzulkan, Anthony: Kasihan Sekali Presiden Kita

- 2 September 2020, 09:03 WIB
Presiden Joko Widodo.*
Presiden Joko Widodo.* /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/

PR TASIKMALAYA - Sebelumnya pemerintah merencanakan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Reformasi Keuangan.

Hal itu diklaim guna mengantisipasi tekanan krisis yang lebih berat akibat wabah Covid-19.

Perppu ini akan merombak struktur dan wewenang otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Baca Juga: Buat Tiongkok Makin 'Kebakaran', Taiwan dan Amerika Serikat Bekerja Sama untuk Bangun 'Perisai'

Namun hal itu justru ditanggapi oleh Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan secara negatif.

Ia menilai Perppu itu justru akan menghancurkan ekonomi dan keuangan Indonesia.

"Perppu ini bukan hak sewenang-wenang Presiden, jadi Perppu ini tidak bisa diterbitkan sembarangan. Jadi kok saya bingung dari kemarin ini kok ada Perppu direncanakan," ujar Anthony, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: Merembet Kemana-mana, Kasus Jaksa Pinangki Buat Pengelola Apartemen Harus Ikut Diperiksa

Menurutnya, Presiden hanya dapat menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhakmenetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x