Kemenag Kaji Kemungkinan 'Sunat' Masa Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi

- 11 September 2023, 09:20 WIB
Ilustrasi - Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri ungkap kajian untuk memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.
Ilustrasi - Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri ungkap kajian untuk memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. /Pixabay/Konevi/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan kajian untuk menyunat masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Hal ini dilakukan dalam sidang komisi Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M di Bandung.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, mengungkapkan bahwa kajian untuk memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi telah berlangsung sejak lama.

Namun, permasalahan utamanya adalah terkait aturan penerbangan di Arab Saudi yang diatur dalam Ta'limatul Hajj.

Baca Juga: Model Jam Punya Makna Mendalam, Pilih Satu dan Cari Tahu Cara Mengatasi Stres dengan Efektif

Ia menyebut bahwa sesuai dengan ketentuan Arab Saudi, negara yang mengirimkan jemaah dengan jumlah lebih dari 30.000 maka masa operasional penerbangan minimal 30 hari.

"Ini tertuang dalam pasal 16," jelas Subhan seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, 10 September 2023.

Dalam Ta'limatul Hajj, terdapat peraturan yang mengatur masa operasional kedatangan dan kepulangan jemaah haji.

Operasional kedatangan dimulai dari 1 Zulkaidah hingga 4 Zulhijjah, sedangkan operasional kepulangan dimulai dari 15 Zulhijjah.

Baca Juga: Solusi KUR Mandiri 2023 Ditolak Bank, Cek Skor BI Checking dan Tips Membersihkan Riwayat Kredit

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x