PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi untuk mengubah jadwal pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke pekan depan.
Sebelumnya, pada hari ini, Selasa, 5 September 2023 KPK melakukan pemanggilan terhadap Cak Imin yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker).
Perubahan jadwal tersebut dinyatakan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 5 September 2023.
"Tim penyidik akan jadwalkan kembali pemanggilan kepada saksi ini nanti minggu depan," kata Ali menjelaskan sebagaimana dikutip dari PMJ News, Selasa, 5 September 2023.
Baca Juga: Dari Luhut hingga Choi Siwon, Berikut Deretan Pembicara ASEAN Business and Investment Summit 2023!
Adapun alasan dari ketidakhadiran Cak Imin dalam pemanggilan KPK tersebut dinyatakan oleh Ali bahwa yang bersangkutan memiliki agenda lain pada hari ini.
Informasi tersebut, menurut Ali didapatkan setelah tim penyidik mengirimkan surat pemanggilan yang kemudian disusul oleh surat konfirmasi ketidakhadiran dari Cak Imin sebagai saksi.
"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Wulan Guritno Jadi Duta Anti Judi Online, Ini Penjelasan dari Menkominfo