Begini Cara Cek Emisi Mobil dan Motor Mudah Lewat HP Lengkap dengan Link Download!

- 29 Agustus 2023, 19:25 WIB
Ilustrasi - Foto uji emisi kendaraan roda 4.
Ilustrasi - Foto uji emisi kendaraan roda 4. /Jakarta.go.id

Baca Juga: Tak Hanya untuk Wanita, Inilah Rekomendasi Merk Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Pria Berminyak

Pengujian emisi gas buang dilakukan dengan memasang alat pendeteksi pada knalpot

- Kendaraan harus dalam keadaan hidup

- Kendaraan tidak menyalakan alat elektronik, seperti radio, pendingin udara, atau lampu

- Pengujian dilakukan selama 5-7 menit

- Ketika selesai, kandungan zat pada asap kendaraan dicatat

- Zat yang dideteksi antara lain CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida)

Baca Juga: Revisi UU ASN akan jadi Penggantian Undang-Undang, Salah Satunya Pemindahan Tenaga Honorer jadi PPPK

Bagi kendaraan yang lulus uji emisi kendaraan akan diberi sertifikat oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

Adapun untuk melakukan cek emisi kendaraan mobil atau motor melalui HP dapat dilakukan melalui cara mudah yang akan dibahas di bawah ini. Namun, sebelumnya perlu diketahui bahwa uji emisi kendaraan hanya dapat dilakukan di bengkel secara langsung.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah