Titis menjelaskan, saat proses penangkapan itu terjadi negosiasi, pihak keluarga dan beberaa warga sempat menghalangi, sehingga terjadilah upaya paksa.
Baca Juga: Untuk Ketiga Kalinya, Tiongkok Berikan Sumbangan Besar untuk Pengungsi Palestina di Jalur Gaza
Effendi diduga terlibat tindak pencurian yang terjadi pada 23 Juni 2020 dan laporan dugaan tindak pidana lain. Isu miring pun santer usai viral video proses penangkapan paksa pada dirinya.
Titis juga berharap masyarakat bisa bijak dan tak terprovokasi dengan informasi yang beredar pasca adanya penangkapan terhadap Effendi Buhing.
"Jangan sampai karena terprovokasi informasi yang tidak terjamin kebenarannya justru kita melakukan pelanggaran cyber atau sejenisnya. Percayakan semuanya terhadap proses hukum yang sedang berjalan," harap Kapolres.
Kami tidak melawan hukum tapi kami mempertahankan hutan adat warisan leluhur kami....
Jika hukum negara tidak lagi memihak kepada masyarakat, maka biarkan kami berdiri melawan dgn bertameng hukum adat. Bebaskan Ependi Buhing!! #SaveKinipan pic.twitter.com/DmrhItNeMk— Pakat Dayak (@PakatDayak) August 26, 2020
***