Indonesia Masuk Kategori Polusi Udara Tidak Sehat, Berikut Langkah-Langkah Pencegahannya

- 12 Agustus 2023, 20:40 WIB
Foto Ilustrasi jalanan di Jakarta
Foto Ilustrasi jalanan di Jakarta /Unsplash/Aviv Rachmadian

Di antaranya kategori udara baik, sedang, tidak sehat bagi kelompok sensitif, tidak sehat, sangat tidak sehat, hingga kategori berbahaya.

Pada rentang udara 0-50, dinyatakan sebagai udara yang baik. Sementara udara dalam rentang 50-100 berada pada kategori sedang.

Kemudian di rentang udara 100-150 memasuki kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Adapun rentang udara dari mulai 150-200 mulai masuk pada kategori tidak sehat. Sebelum kemudian mencapai kategori sangat tidak sehat pada rentang udara 200-300.

Baca Juga: TES IQ: Cari Perbedaan Dua Gambar Anak yang Tengah Mencabut Ubi, Asah Otakmu Jika Berani!

Sisanya, mulai dari angka 300 hingga seterusnya, dikategorikan sebagai udara yang berbahaya bagi manusia.

Melansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, saat ini Indonesia memiliki standar polusi udara di rentang 160-200. Artinya, Indonesia telah masuk pada kategori udara tidak sehat bagi manusia.

Atas hal ini, perlu untuk menjaga udara agar tetap bersih dan berkualitas bagi kehidupan manusia. Sebagaimana dihimpun dari Kementerian LHK, berikut langkah-langkah untuk mencegah dan menjaga udara agar tetap bersih dan berkualitas.

Baca Juga: MALAM INI! The Uncanny Counter Season 2 Episode 5: Link Nonton dan Preview
  • Gunakan transportasi umum

  • Terapkan konsep daur ulang dan gunakan kembali

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah