Kasus Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia, Kuasa Hukum Sebut Korban Mencapai 30 Orang!

- 9 Agustus 2023, 16:27 WIB
Ilustrasi - Kuasa Hukum sebut bahwa sebenarnya korban dalam kasus dugaan pelecehan di Miss Universe Indonesia itu mencapai 30 orang.
Ilustrasi - Kuasa Hukum sebut bahwa sebenarnya korban dalam kasus dugaan pelecehan di Miss Universe Indonesia itu mencapai 30 orang. /PIXABAY/RosZie

PR TASIKMALAYA - Terkait kabar adanya kasus dugaan pelecehan pada ajang kecantikan Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, pihak Kuasa Hukum salah satu korban, Mellisa Anggraini kembali mengungkapkan fakta baru.

Dirinya menyatakan bahwa sebenarnya korban dalam kasus dugaan pelecehan di Miss Universe Indonesia itu mencapai 30 orang. Namun, Mellisa juga mengungkapkan bahwa hanya 7 korban yang baru melapor sejauh ini.

"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang. Tapi yang baru memberikan kuasa baru 7 orang. Tapi berjalannya waktu terus bertambah," ucap Mellisa saat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2023, sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu.

Kedatangannya kembali ke Polda Metro Jaya dijelaskannya sebagai penyelesaian laporan untuk menyampaikan semua pesan dari para korban pelecehan tersebut.

Baca Juga: Polri Siapkan Aplikasi Cek IMEI Ilegal atau Tidak Secara Mandiri, Janji Tak Rugikan Masyarakat

Selain itu, kedatangannya ke Polda Metro Jaya tersebut juga untuk menjelaskan dampak bagi para korban serta laporan kronologi sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh para korban.

"Terus bagaimana dampaknya terhadap mereka, kenapa akhirnya memutuskan melaporkan ini. Termasuk kronologi gambaran besar nanti didalami lagi," katanya.

Menanggapi kedatangan Mellisa, sebelumnya pihak Polda Metro Jaya telah meminta bukti tambahan.

Atas hal itu, dirinya pun mengaku telah menyiapkan bukti tambahan tersebut. Meski secara gamblang, bukti baru yang dimaksudnya belum dapat dijabarkan secara lengkap.

Baca Juga: Apa Bedanya BPNT dan PKH? Yuk Simak Penjelasan dan Nominal Bantuannya di Sini!

Sebagai informasi, pihak Polda Metro Jaya dikabarkan juga meminta sejumlah bukti langsung dari korban berupa foto atau gambar tanpa busana saat Body Checking di ajang tersebut.

Oleh karenanya, Polda Metro Jaya melalui Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil korban secara langsung untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

Yuliansyah menyatakan bahwa hal itu ditujukan untuk sinkronisasi laporan dengan pihak kuasa hukum korban. Oleh karenanya, koordinasi dengan pihak kuasa hukum korban pun terus dilakukan untuk memastikan kehadiran korban.

"Kita mau koordinasi ini dengan kuasa hukum pelapor, kapan mereka siap datang," ucap Yuliansyah menutup pernyataannya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah