Wajib Tahu! Ini Cara Mengajukan Pindah Memilih agar Bisa Ikut Pemilu 2024

- 27 Juli 2023, 07:27 WIB
Ilustrasi - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia mengubah mekanisme pengurusan pindah memilih Pemilu 2024.
Ilustrasi - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia mengubah mekanisme pengurusan pindah memilih Pemilu 2024. /PRFM

Baca Juga: Susi Pujiastuti Ikut Komentari Harimau yang Mati di Tangan Alshad Ahmad

Mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih harus memenuhi syarat melayani pemilih khusus. Alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih, yaitu H-30 atau H-7.

Keadaan tertentu pemilih dapat pindah memilih

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

Baca Juga: Berikut Profil Lengkap Bojan Hodak, Pelatih Baru Persib Pengganti Luis Milla

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan;

4. Di panti sosial atau panti rehabilitasi;

5. Menjalani rehabilitasi narkoba;

6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah