Wajib Tahu! Ini Cara Mengajukan Pindah Memilih agar Bisa Ikut Pemilu 2024

- 27 Juli 2023, 07:27 WIB
Ilustrasi - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia mengubah mekanisme pengurusan pindah memilih Pemilu 2024.
Ilustrasi - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia mengubah mekanisme pengurusan pindah memilih Pemilu 2024. /PRFM

PR TASIKMALAYA - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Republik Indonesia mengubah mekanisme pengurusan pindah memilih Pemilu 2024.

Walaupun pengurusannya masih manual, tetapi mekanisme terbaru ini memudahkan bagi yang tidak sedang berada di TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai domisili KTP (Kartu Tanda Penduduk) pada saat Pemilu 2024 juga memberikan kepastian tempat pemungutan suara (TPS) kepada pemilih pindahan.

Diketahui, pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi tidak bisa mencoblos di TPS asalnya. Namun, ingin mencoblos di TPS daerah lain. Maka orang tersebut akan dicoret dari daftar pemilih di TPS asalnya.

Adapun cara pindah memilih pada Pemilu 2024. Simak di bawah ini. 

Baca Juga: Susi Pujiastuti Ikut Komentari Harimau yang Mati di Tangan Alshad Ahmad

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Namun, mengurus dokumen pindah memilih ini tidak dapat dilakukan secara online (daring) karena ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih;

2. Bawa bukti dukung alasan pindah. Misalnya karena tugas, bawa surat tugas;

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan; dan

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x