14 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2023, Nomer 8 Paling Banyak Dilanggar Hari Pertama

- 12 Juli 2023, 14:30 WIB
Berikut 14 jenis pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2023 yang ditentukan Polri dan akan ditindak melalui Polda Metro Jaya.
Berikut 14 jenis pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2023 yang ditentukan Polri dan akan ditindak melalui Polda Metro Jaya. /Pixabay/diegoparra

PR TASIKMALAYA - Korlantas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya secara resmi mengadakan Operasi Patuh Jaya 2023 terhitung sejak 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023 mendatang.

Operasi Patuh Jaya 2023 merupakan pelaksanaan penertiban lalu lintas dengan menyasar pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Adapun lokasinya tentu akan dilaksanakan di beberapa titik lokasi yang dianggap oleh Polda Metro Jaya sebagai daerah rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Dalam hal ini, kode sandi program operasi penertiban lalu lintas di setiap Kepolisian Daerah (Polda) berbeda-beda. Adapun bagi Polda Metro Jaya sandinya bernama Operasi Patuh Jaya, sedangkan di Jawa Tengah bernama Operasi Patuh Candi, sementara di Jawa Barat adalah Operasi Patuh Lodaya.

Sebagai informasi bagi seluruh pengendara, perlu diketahui terkait apa saja pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang ditentukan melalui laman resmi Korlantas Polri dan dilansir dari akun Instagram milik Divisi Humas Polri, @divisihumaspolri, yang menyatakan ada 14 jenis pelanggaran di dalamnya.

Baca Juga: Akademisi Sebut Erick Thohir Bisa Perkuat Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto

Berikut 14 jenis pelanggaran yang ditentukan Polri dan akan ditindak melalui Polda Metro Jaya sebagaimana dihimpun PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman akun Instagram @divisihumaspolri.

1. Melebihi batas kecepatan

2. Melawan arus

3. Berkendara di bawah umur

Baca Juga: Agar Tak Berlarut-larut, Mahfud MD Ingin Kasus Al Zaytun Cepat Diselesaikan

4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

5. Sepeda motor berboncengan dalam jumlah yang lebih dari satu orang

6. Menggunakan gawai atau HP saat mengemudi

7. Melanggar marka atau bahu jalan

Baca Juga: Berapa Lama Jangka Waktu Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi KUR Berdasarkan Jenisnya? Cek di Sini!

8. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

9. Tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil

10. Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 yang tidak memiliki surat-surat lengkap kendaraan

11. Kendaraan Roda 4 yang memakai plat RFS/RFP yang bukan peruntukannya

Baca Juga: Generasi 90-an Merapat! Banyak Kejutan di Film Petualangan Sherina 2, Siap Nonton?

12. Kendaraan Roda 2 dan Roda 4 tidak dilengkapi oleh perlengkapan standar

13. Menggunakan penggunaan rotator atau sirine yang bukan merupakan peruntukannya

14. Kendaraan Roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan

Atas hal ini, masyarakat dihimbau untuk senantiasa tertib dalam berlalu lintas. Serta diharapkan dapat mematuhi segala jenis pelanggaran yang telah ditetapkan oleh Polri dan akan ditindak tegas melalui Polda Metro Jaya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah