Dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka yang ternyata merugikan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Tiga tersangka di antaranya adalah mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak.
Baca Juga: Johnny Plate Bakal Jalani Sidang Perdana pada 27 Juni 2023
Setelah itu, Kejagung akan meminta keterangan dari Menpora Dito Ariotedja terkait dugaan kasus ini pada esok hari Senin, 3 Juli 2023.
"Benar (Menpora Dito) mau diperiksa Senin (3 Juli 2023)," tutur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah pada Minggu 2 Juli 2023 dilansir dari PMJ News.***