Lebih tinggi dari itu, batasan berlayar bagi kapal kargo dan pesiar dapat berlayar ketika kecepatan angin tidak di atas 27 knot dengan gelombang tidak di atas 4 meter.
"Dimohon kepada wisatawan maupun masyarkat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area berpeluang terjadi gelombang agar tetap selalu waspada," ujarnya menambahkan.***