MUI Keluarkan Fatwa soal Kasus Ma'had Al Zaytun: Perlu Diselamatkan

- 27 Juni 2023, 08:18 WIB
Ilustrasi - Fatwa soal polemik Ma'had Al Zaytun tersebut, dikumpulkan oleh MUI berdasarkan laporan-laporan yang didapatkan dari lapangan.
Ilustrasi - Fatwa soal polemik Ma'had Al Zaytun tersebut, dikumpulkan oleh MUI berdasarkan laporan-laporan yang didapatkan dari lapangan. /MUI

PR TASIKMALAYA - Semenjak kasus Ma'had Al Zaytun yang terjadi beberapa waktu lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa terkait polemik penistaan agama.

Fatwa soal polemik Ma'had Al Zaytun tersebut, dikumpulkan oleh MUI berdasarkan laporan-laporan yang didapatkan dari lapangan.

Jika laporan mengenai Ma'had Al Zaytun dari MUI sudah lengkap seluruhnya, maka tahapan selanjutnya adalah fatwa.

Mengenai pemberian fatwa kepada Ma'had Al Zaytun, disampaikan oleh MUI pada, 26 Juni 2023.

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha 2023 Lengkap dengan Tata Caranya

"Insyaallah dalam satu atau dua hari ada fatwa. Besok (hari ini) laporan kami baru final, setelah itu tahapan selanjutnya adalah fatwa," ujar Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis yang dikutip dari ANTARA.

Cholil mengatakan fatwa yang akan diluncurkan untuk Ma'had Al Zaytun. Dilihat dari beberapa kasus yang terjadi beberapa waktu lalu.

Misalnya seperti rekaman Panji Gumilang (Pimpinan Ma'had Al Zaytun) yang mengatakan Allah SWT tidak berbahasa Arab, serta tidak mengerti bahasa Indramayu, yang dianggap menistakan tuhan dengan perumpamaan seperti manusia.

Kemudian, kesesatan yang dilakukan oleh Al Zaytun juga terjadi dalam penafsiran Al-Quran, dengan tidak menggunakan kaidah dasar dalam tafsir Al-Quran.

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha 2023 Lengkap dengan Tata Caranya

"Kita tidak permasalahkan salat berjarak, karena mungkin itu masalah khilafiah. Tapi penafsiran Panji terkait surat Al-Mujadalah ayat 11 itu yang menjadi masalah," katanya.

Ia tegaskan hanya akan mengeluarkan fatwa setelah melalui penelitian secara komprehensif dan tidak terburu-buru.

Bahkan, pihaknya belum pernah mengeluarkan fatwa apapun selain fatwa haram terkait perempuan yang menjadi khatib bagi laki-laki pada Shalat Jumat.

Dirinya juga menyebut bahwa Ma'had Al Zaytun harus segera dirubah secepatnya, supaya generasi muda mendapatkan ajaran Islam yang benar dan sesuai dengan kajian Al-Quran.

Baca Juga: Hujan dari Pagi hingga Malam Hari! Simak Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, 27 Juni 2023

"Ini kan menyangkut pendidikan anak-anak yang berada di sana juga, maka perlu diselamatkan," ujarnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah