PR TASIKMALAYA - Penyidik Bareskrim Polri telah menelusuri adanya dugaan aliran dana kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus gratifikasi pencabutan red notice Toko Soegiarto Tjandra saat masih menjadi buronan hingga diterbitkannya paspor atas nama Djoko Tjandra.
Atas hal tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI (Dirwasdakim), pada 14 Agustus 2020.
Pihaknya meminta permohonan penunjukan staf untuk memberikan keterangan terkait kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Video Anak SMP di Lombok Berubah Wujud Menjadi Anjing?
Dirjen Imigrasi pun menunjuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi untuk memenuhi panggilan penyidik.
Ia dimintai keterangan selama tiga jam atas kapasitasnya sebagai pejabat yang berwenang saat itu.
Namun di lain hal, Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto juga meminta Bareskrim untuk memeriksa mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Yopie Asmara.
Pasalnya, saat ia menjabat, Yopie bersentuhan langsung dengan menerbitan paspor atas nama Joko Tjandra.
Baca Juga: Indah Sari Buka-bukaan Keinginan Manis Saipul Jamil usai Bebas dari Penjara