Denny Indrayana Kembali jadi Sorotan, Keluarkan 3 Delik Pemakzulan Presiden Jokowi, Simak Isi Pernyataannya

- 26 Juni 2023, 15:59 WIB
Denny Indrayana sebut Jokowi sangat layak dimakzulkan
Denny Indrayana sebut Jokowi sangat layak dimakzulkan /Kolase Instagram @dennyindrayana99/@jokowi/

PR TASIKMALAYA - Denny Indrayana kembali disorot usai menulis 3 delik pemakzulan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dilakukannya dengan memposting pernyataannya tersebut dengan berbentuk surat edaran dan dibarengi dengan tulisan ulang dalam caption cuitan Twitter miliknya.

Sebagaimana dilansir dari akun Twitter @dennyindrayana, dirinya menulis judul besar dalam tulisannya itu dengan judul, "Jokowi Adalah (Masalah) Kita: Wajib Diberhentikan".

Denny Indrayana juga kemudian memaparkan alasan dari argumentasinya mengapa Presiden Jokowi wajib untuk dimakzulkan. Alasan yang dipaparkannya juga merupakan 3 delik pemakzulan Jokowi yang berisi logika berpikir atau pandangannya yang disebarluaskan.

Berikut tiga delik pemakzulan Presiden Jokowi melalui 3 logika berpikir sederhana menurut Denny yang ditulisnya dalam cuitan akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Tegaskan Ponpes Al Zaytun Tak Dilindungi Pihak Istana, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Bersabar

Jokowi Patut Diduga Korupsi, Karena Memperdagangkan Pengaruh

Pada isi delik 1, Denny menyatakan sebuah contoh kasus yang terjadi pada 10 Januari 2022 lalu pada sebuah laporan Ubeidilah Badrun. Dimana dirinya mengungkapkan bahwa kasus ini masih belum kunjung ada progres untuk ditindaklanjuti.

Padahal menurutnya, laporan yang dikirim oleh Ubeidilah tersebut isinya merupakan dugaan korupsi suap yang diterima oleh anak-anak Jokowi. Dari sana kemudian Denny mengatakan bahwa justru kasus tersebut malah seolah-olah dianggap sebagai penyertaan modal ratusan miliar Rupiah.

Selanjutnya, Denny Indrayana juga menyatakan sebuah argumentasi pada fenomena tersebut. Menurutnya, modal sebesar itu tak mungkin dapat diberikan pada Gibran dan Kaesang jika mereka bukan merupakan anak Presiden.

Baca Juga: Seperti Jokowi, PDIP Sebut Ganjar Pranowo Pemimpin yang Diapresiasi dengan Masyarakat

Dengan demikian dirinya menganggap hal tersebut sebagai praktik perdagangan pengaruh Jokowi sebagai Presiden.

"Saya berpendapat, inilah modus trading in influence. Memperdagangkan pengaruh Jokowi sebagai Presiden," tulis Denny dalam cuitan akun Twitternya.

Kemudian, dirinya menutup tulisan mengenai delik 1 dengan sebuah kesimpulan argumentasinya.

"Logika sederhananya, yang terjadi adalah korupsi memperdagangkan pengaruh Presiden Jokowi, bukan penyertaan modal," tulis Denny menambahkan.

Baca Juga: Kasus Konfirmasi Harian Covid-19 Nihil, Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi di Indonesia

Jokowi Patut Diduga Korupsi, Karena Menghalangi Penegakan Hukum

Pada delik 2 yang berisi argumentasinya, Denny kembali mengambil satu contoh kasus yang dianggap relevan. Dimana terdapat 4 kasus korupsi yang menjerat elit politik. Hal itu bahkan diungkapkan Pimpinan KPK pada salah seorang anggota kabinet. Bahkan, menurutnya KPK juga sudah begitu siap memutuskan tersangka pada elit politik tersebut, dengan syarat ada izin dari Presiden.

Namun, menurut Denny, hingga sekarang elit politik tersebut tetap aman karena menurutnya ada dalam barisan Presiden Jokowi.

Hal ini kemudian ditimpa oleh Denny dengan sebuah pasal yang relevan. Menurutnya, hal ini telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Serta secara langsung, menurut penuturan Denny, Jokowi telah menghalang-halangi penegakan hukum atau dirinya menyebutnya Obstruction of Justice.

Baca Juga: Hoaks: Anies Baswedan Tidak Akan Lanjutkan Semua Program Jokowi Jika Jadi Presiden

Jokowi Dianggap Mengkhianati Negara, Karena Melanggar Konstitusi dan Kebebasan Organisasi

Cuitan Denny Indrayana.
Cuitan Denny Indrayana. Twitter @dennyindrayana

Pada delik 3, Denny kembali menunjukan sebuah contoh kasus yang menjadi acuan argumentasinya. Kasus tersebut adalah fenomena Moeldoko Gate.

Terdapat sebuah penghalangan pada partai Demokrat oleh Moeldoko saat itu. Menurutnya kasus ini malah dibiarkan oleh Jokowi. Oleh karena itu, Denny langsung menyimpulkan bahwa Jokowi terlibat dalam hal itu.

Kasus Moeldoko Gate menurutnya adalah sebuah kejahatan

Baca Juga: Tak Hanya Berperan Saat Pemilu, bagi Jokowi Relawan Punya Beberapa Peran lain yang Tak Kalah Penting!

"Logika sederhana, Moeldokogate bukanlah hak politik Moeldoko yang patut dihormati, tetapi adalah pembegalan parpol yang adalah kejahatan," tulis Denny menjelaskan.

Dengan demikian, menurut kesimpulannya atas hal di atas, Jokowi dianggap telah mengkhianati negara. Karena telah membiarkan pembegalan atau penghalangan parpol, kemudian melanggar HAM dan konstitusi, bahkan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu hal itu adalah pengkhianatan pada negara.

Terakhir, Denny menutup tulisannya dengan argumentasi yang ditujukan pada pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, dengan 3 delik yang dipaparkannya di atas seharusnya dapat menjadikan DPR mampu untuk memberhentikan Jokowi.

Dirinya justru kemudian menyimpulkan atas hal tersebut bahwa DPR bukan tidak mampu memberhentikan Jokowi, tetapi justru tidak mau.

Baca Juga: Dukung Putri Ariani di AGT, Jokowi: Follower Saya Banyak, 53 Juta kan Lumayan

Selebihnya, Denny kemudian menjadi sorotan dalam cuitan terbarunya tersebut yang ditulisnya pada 25 Juni 2023. Postingan tersebut kini telah mencapai 458 ribu tayangan serta 4.968 like di Twitter.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Twitter @dennyindrayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah