Banyak Sapi hingga Kambing Terkena Penyakit Jelang Idul Adha, MUI Beri Panduan Berkurban bagi Masyarakat

- 19 Juni 2023, 14:54 WIB
Ilustrasi hewan kurban untuk Idul Adha 2023/1444 H.
Ilustrasi hewan kurban untuk Idul Adha 2023/1444 H. /Pexels/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Menjelang hari raya Idul Adha 2023 M/1444 H, perayaan ini sudah pasti dijadikan momentum untuk melaksanakan ibadah kurban bagi umat Muslim.

Namun, akhir-akhir ini beredar kabar yang menyatakan soal hewan-hewan kurban yang marak terkena penyakit. Hal itu terjadi di beberapa daerah besar di Indonesia, seperti di dataran Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Dalam hal ini secara spesifik hewan kurban tersebut terkena penyakit kulit berbenjol pada sapi, kerbau, maupun ambing. Hal ini kemudian mengundang kecemasan bagi umat Islam di seluruh Indonesia yang hendak melaksanakan kurban pada Idul Adha 2023 M/1444 H.

Baca Juga: Trik Bikin Daging Tetap Fresh dan Tahan Lama! Ketahui, Karena Idul Adha Tinggal Menghitung Hari

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun akhirnya memberikan tanggapan mereka terkait kabar yang mengkhatirkan tersebut sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman MUI.

Menjelang digelarnya Idul Adha, sebuah keputusan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023 tentang hukum Kurban dengan kondisi banyaknya penyakit yang menjangkiti hewan akhirnya menjadi jawaban.

Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan 9 panduan dalam berkurban sesuai dengan yang disetujui oleh Komisi Fatwa MUI, di antaranya adalah sebagai berikut: 

Baca Juga: Tokoh MUI Imbau Masyarakat untuk Saling Menghargai, Meskipun Penetapan Idul Adha 2023 Berbeda

1. Hewan Kurban harus dipastikan memenuhi syarat sah Kurban. Dalam hal ini, terutama pada sisi kesehatan hewan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Pemerintah.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x