Putusan MK soal Pemilu Diumumkan, Ketum Golkar: Ini Menjadi Keputusan yang Tepat

- 15 Juni 2023, 15:57 WIB
Ilustrasi - MK resmi telah menolak permohonan para Pemohon mengenai Pemilihan Umum (Pemilu), di Jakarta, pada Kamis, 15 Juni 2023.
Ilustrasi - MK resmi telah menolak permohonan para Pemohon mengenai Pemilihan Umum (Pemilu), di Jakarta, pada Kamis, 15 Juni 2023. /F. ILUSTRASI INTERNET/

Baca Juga: Biar Musim Gugur Makin Indah, Mari Temukan 5 Perbedaan dari Gambar Tes IQ Ini dalam Waktu Singkat!

Selanjutnya, dirinya juga mengajak seluruh pihak untuk kemudian mendukung pada apa yang telah diputuskan MK tersebut. Hal itu bertujuan untuk mendorong upaya pemilu yang tertib dan adil di dalamnya.

"Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilihan umum yang tertib, aman, dan adil," ucap Airlangga menutup pernyataannya.

Merupakan tambahan informasi, sebelumnya pihak MK resmi telah memutuskan akan penolakan permohonan yang dilayangkan para Pemohon mengenai sistem pemilu.

Tepat pada pelaksanaan sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang sistem Pemilu, membuat sistem proporsional terbuka akan tetap dilaksanakan pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Update Terbaru Indonesia Open 2023: Wardani Tumbang, Juara di Nomor Tunggal Putri Resmi Hilang

Hal itu sebagaimana diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Anas pada putusan sidang di Gedung Makamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta Pusat.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar menegaskan.

Sebelumnya, MK juga telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x