MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka!

- 15 Juni 2023, 13:43 WIB
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menolak semua permohonan dari para pemohon, sehingga sistem Pemilu proposional tetap terbuka.
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menolak semua permohonan dari para pemohon, sehingga sistem Pemilu proposional tetap terbuka. /Nurmawati Ikromah/Wartasidorjo.com

Baca Juga: Tes IQ: Detektif ini Sedang Lakukan Penyelidikan! Selidiki Juga Letak Perbedaan Gambar dalam 15 Detik

Ia mengatakan jika pilihan terhadap sistem Pemilu apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang antar elit politik.

“Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut "nomor urut calon jadi" agar peluang atas keterpilihan-nya semakin besar," kata Saldi Isra.

Maka dari itu, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan atas sistem Pemilu tertentu.

Pada sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan kembali pendapatnya bahwa sistem proporsional terbuka maupun tertutup punya kekurangan dan kelebihan.

Baca Juga: Update Terbaru Indonesia Open 2023, Dua Pasangan Ganda Campuran Tumbang di Babak 16 Besar

"Ya nanti tunggu MK saja. Karena, apa, setiap partai, setiap orang kan kalau ditanya itu bisa beda-beda, karena dua-duanya ada kelebihan ada kelemahan. Yang tertutup ada kelebihan ada kelemahan, yang terbuka juga ada kelebihan ada kelemahan," kata Jokowi pada Hari yang sama.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x