PR TASIKMALAYA - Sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional akan berlangsung secara terbuka pada Kamis, 15 Juni 2023. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membenarkan hal itu.
Adapun pelaksanaan sidang perkara soal Pemilu tersebut, menurut Fajar, akan mulai dilakukan pada pukul 09.30 WIB.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Permohonan uji materi perihal UU Pemilu tersebut, didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Baca Juga: Viral! Hanya Makan ini, 4 Anak Selamat Usai Terdampar 40 Hari di Hutan Amazon
Dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, ada enam pemohon yang ikut dalam sidang tersebut. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Selain itu, ada sembilan fraksi yang menyurakan soal sistem pemilu proporsional secara terbuka atau tertutup.
Pihak fraksi yang menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Sedangkan satu partai yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup adalah PDIP.